Sosialisasi Hukum Waris Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat
Hukum waris di Indonesia secara umum tidak mengatur waris nasional. Hukum waris masih peninggalan penjajahan Hindia Belanda yang membagi hukum waris menjadi 3 yaitu hukum waris islam, waris BW/Perdata, dan waris adat. Pembagian ini berdasarkan golongan penduduk waktu itu dalam hal waris. Saat Indonesia merdeka, dengan asas konkordansi memberlakukan hukum Belanda tetap berlaku, selama belum ada aturan yang mengaturnya. Hal ini yang melatarbelakangi KUHPerdata atau BW tetap berlaku sampai saat, yang mengatur waris secara nasional.
Di sisi lain, penduduk kita menganut agama Islam terbesar, maka berlaku dalam pembagian warisan berdasarkan hukum waris Islam. Hukum waris islam adalah aturan yang mengatur perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hukum waris islam banyak diterapkan bagi penganut agama islam, dan jika berperkara di Pengadilan Agama.
Fakta yang temui, masyarakat kita sudah sebelum bangsa Indonesia terbentuk, sudah hidup dan lahir persekutuhan-persekutuhan masyarakat. Persekutuan ini, telah menganut pembagian waris adat, berdasarkan garis keturuanan. Pembagian warisan adat terdiri atas garis keturunan bapak (patriliner), garis keturunan ibu (materiliner), dan garis keturunan bapak dan ibu (parental). Sistem pembagian warisan ini, tetap dipakai oleh masyarakat hukum adat, sebagai wujud pluralisme.
Perbedaan pemberlakuan hukum waris itulah, dalam deratan pengabdian kepada masyarakat rangka untuk memeriahkan Dies Natalis ke-19 Fakultas Hukum Unmul, pada tanggal 7 Agustus 2022 mengadakan Sosialisasi Hukum Waris Islam, Hukum Perdata, dan Hukum Adat di Jalan Padat Karya Bengkuring Luar Gang Karya Bersama Blok I Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara. Sosialisai Pengabdian Kepada Masyarakat FH Unmul ini menyisir ibu-ibu dan bapak-bapak pengayupan Tuban di Kota Samarinda, dengan narasumber ada 3 dosen Fakultas Hukum yaitu Irma Suryani S.Ag. M, Ag. Yang mempaparkan hukum waris islam, Dr. Siti Kotijah S.H., M.H. mempaparkan hukum waris adat, dan Dr. Emilda Kuspraningrum S.H., Kn, M.H. memaparkan hukum waris perdata. Sosialisasi ini, sebagai wujud tri dharma perguruan tinggi dosen FH Unmul kepada masyarakat, yang tidak hanya bergulat dengan teori dan konsep-konsep aja, juga berkontribusi dalam berbagi ilmu dan pengetahuan kepada masyarakat.
Berita Terkait.
Berita lain pada kategori: PKM
Pedoman Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Sustainable Development Goals
19 Apr 2026 136
Edukasi Bullying Dalam Perspektif Hukum Islam
17 Jul 2023 2002
FH Unmul Hadir Edukasi Anak Panti Asuhan - Bijak dalam Penggunaan Internet
26 Jul 2023 1493
Mahasiswa KKN Tematik Fakultas Hukum UNMUL Hadir Mengedukasi Masyarakat
10 Jul 2023 2004
Keberlanjutan Masyarakat & Lingkungan Pasca Tambang di Desa Separi - Kukar
12 Jun 2023 3785Berita Pilihan.
Berita populer yang kami pilih untuk Anda
FH Unmul Gelar Brainstorming OBE dan Pendampingan Evaluasi Kurikulum
22 Dec 2025 403
FHUNMUL Adakan Pelatihan Penguatan Budaya Kerja bagi Tenaga Kependidikan
15 Dec 2025 459
Pendekatan Hukum & Pembinaan Anak di LPKA: Peralihan Dari Sanksi ke Edukasi
08 Dec 2025 987