Edukasi Bullying Dalam Perspektif Hukum Islam
Tahun ajaran baru dimulai dengan siswa baru yang beraneka ragam latar belakang keluarga. Siswa belajar untuk mengejar mimpi dan harapan untuk mencapai cita-citanya. Situasi belajar yang kondisif, tenang, dan moderen menjadi harapan kita semua. Namun pada saat ini proses belajar mengajar, diwarnai dengan candaan (olak-olak) dan cenderung menghina, merendahkan, mengucilkan salah satu siswa karena keterbatasan. Bullying menjadi masalah serius di antara siswa-siswa kita dalam mendidikan.
Bullying adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan fisik, verbal, atau emosional secara berulang terhadap seseorang yang kurang berdaya. Bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di sekolah, tempat kerja, lingkungan online, dan komunitas. Dampak dari perilaku merugikan bagi individu siswa yang yang terlibat bullying. Baik korban maupun pelaku bullying dapat mengalami konsekuensi jangka panjang yang mempengaruhi kesejahteraan fisik, emosional, dan psikologis mereka. Beberapa dampak yang umum termasuk penurunan harga diri, kecemasan, depresi, isolasi sosial, gangguan tidur, penurunan kinerja akademik, dan bahkan pemikiran atau tindakan bunuh diri.Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Undang-Undang, mengatur perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk bullying. Undang-Undang ini melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mewajibkan pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.
Untuk itu dalam rangka mengedukasi dan mengimplementasi program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), kelompok 44 & 30 KKN Profesi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi siswa siswi SMP Negeri 9 Kota Samarinda dalam mengatisipasi bahaya bullying di lingkungan sekitar dan lingkungan sekolah. Program sosialisasi ini,di lakukan pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023 di Aula SMP Negeri 9 Samarinda Jl. Sultan Alimuddin, Sambutan Kota Samarinda, dengan dan Narasumber dari Fakultas Hukum yaitu Ibu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H., Dan Ibu Irma Suriyani S.Ag., M.Ag. yang berthema Bullying dalam perspektif hukum islam.
Sosialisasi menyasar siswa ajaran baru untuk menanamkan kesadaran tentang masalah bullying, memahami faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan mengembangkan strategi yang efektif untuk mencegahnya. Dengan demikian pendidikan, kesadaran masyarakat, kebijakan yang mendukung, dan upaya kolaboratif dari individu, keluarga, sekolah, dan komunitas, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi semua orang. Kegiatan ini sebagai program KKN dan juga menyambung rangkaian acara Dies Natalis FH Unmul ke-20, di SMP Negeri 9 Samarinda, bersama Andi Zohrah Zahiroh Arafah, Noor Wahyuni Syech Maulida Armithania, dan Nabila Handa Lucia, M. Devin Tedjamukti, M. Adjrin yang KKN Profesi di kantor Notaris & PPAT Hasanuddin S.H., M.hum., M.kn. Jl. Awang Long No. 20 Kota Samarinda.
Berita Terkait.
Berita lain pada kategori: PKM
Pedoman Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Sustainable Development Goals
19 Apr 2026 136
FH Unmul Hadir Edukasi Anak Panti Asuhan - Bijak dalam Penggunaan Internet
26 Jul 2023 1492
Mahasiswa KKN Tematik Fakultas Hukum UNMUL Hadir Mengedukasi Masyarakat
10 Jul 2023 2003
Keberlanjutan Masyarakat & Lingkungan Pasca Tambang di Desa Separi - Kukar
12 Jun 2023 3785Berita Pilihan.
Berita populer yang kami pilih untuk Anda
FH Unmul Gelar Brainstorming OBE dan Pendampingan Evaluasi Kurikulum
22 Dec 2025 403
FHUNMUL Adakan Pelatihan Penguatan Budaya Kerja bagi Tenaga Kependidikan
15 Dec 2025 459
Pendekatan Hukum & Pembinaan Anak di LPKA: Peralihan Dari Sanksi ke Edukasi
08 Dec 2025 987