Penyebaran Berita bohong melalui Gadget, Masyarakat Sadar Hukum UU ITE
Dewasa ini setiap masyarakat memiliki akses yang sangat mudah terhadap segala informasi. Kecanggihan teknologi dan kecepatan jaringan membuat informasi dapat dengan mudah tersebarluaskan ke masyarakat. Dampak buruk yang terjadi adalah tersebarnya berita-berita yang kebenarannya perlu dibuktikan atau yang lebih sering kita kita sebut dengan hoax. Tersebarnya hoax terjadi akibat beberapa faktor seperti kurangnya literasi media, revolusi media sosial, kecenderungan pada bullying sosial, kurangnya kemampuan untuk melacak kebenaran, dan era post-truth, dimana yang diunggulkan bukan kebenaran tetapi kedekatan emosi dan keyakinan pribadi dengan informasi yang diedarkan.
Teknologi internet berupa gadget mempunyai dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Namun tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan untuk memilah berita atau informasi yang diterima, sehingga saat ini masih penyebar berita bohong/hoax dan kurangnya pengetahuan terhadap implikasi hukum bagi penyebar berita bohong/hoax. Untuk mewujudkan hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bekerjasama dengan perkumpulan masyarakat Tuban di Kota Samarinda, berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan mengadakan “Sosialisasi Penyebaran Berita Bohong dari Aspek Hukum, di Perum Selong Durian Batubesaung Kota Samarinda, pada hari Minggu 24 Juli 2022 Pukul 15.00 WITA. Pelaksana PKM ini diikuti 40 orang, selain paparan hukum dari dosen FH Unmul, sebelum dimulai dengan pengajian.
Sebelumnya di pagi hari, dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum yang 19 tahun, salah agenda dengan mengadakan pengabdian pada masyarakat melalui konsultasi hukum gratis di gelora Gor Sempaja Kardie Oening dari jam 8.00 sampai jam 16.00 WITA oleh tim LKBH FH Unmul. PKM mendapat sambutan yang meriah, dari masyarakat yang terlibat, lebih memahami hukum, dan bagiamana menghindarinya. Acara ini, sebagai bukti, perguruan tinggi mengimplementasi tridarma perguruan tinggi pada pengadian kepada masyarakat.
Sosialisasi ini, agar masyarakat memiliki pengetahuan dari aspek hukum, dan untuk membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang tidak benar atau hoax. Perbuatan-perbuatan hukum yang dikategorikan termasukan penyebaran berita bohong, yang dapat dikenai pidana. Masyarakat dapat mengantisipasi, dan mencegah terhadap banyak informasi yang diterima melalui media sosial dari handphone mereka. Kesadaran untuk cerdas menggunakan handphone, menjadi solusi dalam memcegah masyarakat dari perbuatan tindak pidana ITE.
Berita Terkait.
Berita lain pada kategori: PKM
Pedoman Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Sustainable Development Goals
19 Apr 2026 289
Edukasi Bullying Dalam Perspektif Hukum Islam
17 Jul 2023 2060
FH Unmul Hadir Edukasi Anak Panti Asuhan - Bijak dalam Penggunaan Internet
26 Jul 2023 1563
Mahasiswa KKN Tematik Fakultas Hukum UNMUL Hadir Mengedukasi Masyarakat
10 Jul 2023 2099
Keberlanjutan Masyarakat & Lingkungan Pasca Tambang di Desa Separi - Kukar
12 Jun 2023 3886Berita Pilihan.
Berita populer yang kami pilih untuk Anda
FH Unmul Gelar Brainstorming OBE dan Pendampingan Evaluasi Kurikulum
22 Dec 2025 525
FHUNMUL Adakan Pelatihan Penguatan Budaya Kerja bagi Tenaga Kependidikan
15 Dec 2025 601
Pendekatan Hukum & Pembinaan Anak di LPKA: Peralihan Dari Sanksi ke Edukasi
08 Dec 2025 3002